Jadwal Misa Kamis Putih 2021 : Jadwal Misa Gereja Katolik Katedral Denpasar - Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini.
Jadwal Misa Kamis Putih 2021 : Jadwal Misa Gereja Katolik Katedral Denpasar - Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini.. Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004;
Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004;
Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004; Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat.
Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004;
Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004;
Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004;
Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004;
Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini.
Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004; Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini.
Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004; Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini.
Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004; Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini.
Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004;
Pengurapan orang sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua setelah sakramen tobat. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. Pengurapan orang sakit dapat diberikan bagi setiap umat beriman yang berada dalam bahaya maut yang disebabkan sakit atau usia lanjut (kanon 1004;
0 Komentar